BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era globalisasi sekarang ini, perubahan begitu cepat terjadinya sehingga
kadang kala kita sendiri belum siap untuk menyikapi perubahan tersebut.
Perubahan tersebut terjadi karena perkembangan teknologi dalam berbagai bidang
kian canggihnya dan kian cepatnya sehingga mau tidak mau kita juga terkena
imbasnya. Dalam segala bidang,manusia terus menerus mengalami perubahan karena
ilmu pengetahuan terus menerus berkembang sehingga cakrawala berpikir kita kian
hari kian maju. Namun sebaliknya, imbas dari perkembangan jaman itu sendiri
tidak hanya bergerak kearah positif, tetapi juga menawarkan sisi negatifnya
kepada umat manusia karena sebenarnya perkembangan teknologi tersebut seperti pedang
bermata dua. Hanya tinggal kita yang diberi akal oleh Tuhan Yang Maha Kuasa ini
memilih, mau ke arah yang benar atau salah demi mewujudkan keinginan kita.
Dalam tulisan ini penulis ingin membahas tentang prilaku keluarga berencana
dan bayi tabung, dimana hal tersebut akan kami kaji dalam ruang pandangan Hukum
Islam. Seperti yang kita ketahui bahwa hal ini dapat saja terjadi dan dilakukan
oleh wanita usia subur,dimana kita tahu bahwa wanita usia subur (WUS) terdiri
dari remaja, dan wanita dewasa baik yang menikah maupun belum menikah.
Islam sangat mengutamakan dan menghargai eksistensi manusia. Oleh karena
itu, Allah sangat murka apabila manusia bersikap menghancurkan manusia lain
tanpa dasar aturan-Nya. Perilaku manusia seperti aborsi, membunuh, asusila, dan
pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan yang melecehkan eksistensi
manusia yang sesungguhnya telah dimuliakan oleh Allah. Begitu pula halnya
dengan bayi tabung dan keluarga berencana yang kerap terjadi dalam suatu
permasalahan keluarga. Untuk mengenali hal tersebut sehingga kita mampu membentengi
diri, marilah kita bersama-sama menganalisisnya dalam pembahasan kali ini.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1 Keluarga
Berencana (KB)
1) Apa
yang dimaksud dengan KB?
2) Apa
saja jenis-jenis KB?
3) Bagaimana
pandangan islam tentang KB?
4) Bagaimana
pandangan islam tentang sterilisasi?
5) Bagaimana
pandangan islam tentang IUD?
1.2.2
Bayi Tabung
1) Bagaimana sejarah adanya bayi tabung?
2) Apa yang dimaksud bayi tabung?
3) Apasaja macam-macam proses bayi tabung?
4) Apa faktor penyebab dilakukannya bayi tabung?
5) Bagaimana hukum bayi tabung menurut islam?
1.3
Tujuan
1) Mahasiswa
dapat mengetahui tentang pengertian KB dan bayi tabung
2) Mahasiswa
mengetahui tentang jenis-jenis yang digunakan dalam KB dan bayi tabung
3) Mahasiswa
mengetahui hukumnya KB dan bayi tabung dalam islam
4) Mahasiswa
mengetahui pandangan islam tentang adanya KB dan bayi tabung
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Keluarga Berencana (KB)
2.1.1 Pengertian KB
Keluarga
Berencana (KB) adalah program nasional yang dijalankan pemerintah untuk
mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk
tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB
didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB juga dapat
dipahami sebagai aktivitas individu untuk mencegah kehamilan.
Tujuan program KB
diantaranya untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk/membatasi jumlah
kelahiran, untuk menurunkan angka kelahiran, dan mengatur jarak kehamilan.
2.1.2 Jenis-Jenis KB
Jenis-jenis
KB diantaranya :
a.
Pil KB
Pil
KB merupakan kombinasi hormon progesteron dan hormon estrogen. Diminum setiap
hari. Pil KB tetap membuat menstruasi yang teratur, mengurangi kram atu sakit
saat menstruasi dan penelitian terakhir menyatakan pemakain pil kb dapat mencegah
terjadinya kanker rahim. Kesuburan juga dapat kembali pulih dengan menghentikan
pemakaian pil ini.
Efek
samping : mual, muntah, pusing, bercak di wajah, kenaikan atau penurunan berat
badan, payudara terasa kencang, depresi. Wanita dengan tekanan darah tinggi dan
penyakit jantung dianjurkan tidak menggunakan pil KB.
b.
Pil Placebo
Pil
ini tidak berisi pil KB, tetapi glukosa atau pati/amilum. Penggunaan pil harus
tiap hari.
c.
Suntikan
Suntik
KB merupakan kombinasi hormon progesteron dan hormon estrogen. Penyuntikan
dapat dilakukan tiga bulan sekali oleh dokter atau bidan.
Efek
samping : menambah berat badan. menstruasi yang tidak teratur dan pemulihan
kesuburan agak terlambat.
d.
IUD (Intra Uterine Device)
IUD
berbentuk spiral, huruf T atau angka 7. Terbuat dari bahan plastik, logam,
logam anti karat, dan kombinasi plastik dengan logam. Dimasukkan kedalam rahim
pada saat wanita sedang mengalami menstruasi agar saat penebalan dinding rahim
IUD tidak goyah. Setiap 3 bulan sekali kedudukan IUD di cek agar tidak goyah.
IUD tidak mengganggu produksi ASI. Penggunaannya bisa mencapai 4-5 tahunan.
Efek
samping : keputihan, siklus haid terganggu, atau munculnya perdarahan sedikit
yang kadang disertai mulas.
e.
Kondom
Berfungsi
menghalangi pertemuan sperma dan sel telur sehingga tidak terjadi pembuahan.
Penggunaannya akan lebih efektif jika digunakan bersama dengan spermasida.
Efek
samping : alergi terhadap lateks, iritasi.
f.
Diafragma/Pessarium/Femidom/karet KB wanita
Berbentuk
mangkuk dan dimasukkan sampai menutupi rahim.
g.
Spermisida
Senyawa
kimia terdapat dalam bentuk tablet, krim, jelly, dan busa berfungsi membunuh
sperma.
h.
Tissue KB
Tissue
basah yang larut dalam vagina.
i.
Implan/susuk
Implan mempunyai cara
kerja seperti pil KB. Disusupkan di bawah kulit lengan atas sebelah dalam.
Efek
samping: perdarahan yang tak lama, rambut rontok, tidak haid,dan peningkatan
berat badan. Proses memasukkan tabung ini 1 X dan untuk 2-5 tahun. Bila ingin
hamil kembali hanya melepas implant ini.
2.1.3
Hukum KB Menurut Pandangan Islam
Keluarga Berencana juga mempunyai arti yang sama dengan istilah
Arab
“ “
(pengaturan keturunan/kelahiran), bukan “ “ (Arab) atau
Birth Control (Inggris) yang
mempunyai arti pembatasan kelahiran.
Jadi KB / family planning itu dititikberatkan pada perencanaan, pengaturan
dan pertanggungjawaban orang terhadap anggota-anggota keluarganya. Berbeda
dengan istilah birth control yang
artinya pembatasan / penghapusan kelahiran. Istilah birth control ini bisa mencakup kotrasepsi, sterilisasi, aborsi dan
penundaan kawin sampai lanjut usia.
Dalam Al-Qur’an dan Hadits yang
merupakan sumber pokok hukum islam dan menjadi pedoman hidup bagi umat islam tidak
ada nas yang sharih yang melarang
ataupun yang memerintahkan ber-KB secara eksplisit. Karena itu, hukum ber-KB
harus dikembalikan kepada kaidah hukum islam (qaidah fiqhiyah) yang menyatakan:
Pada
dasarnya segala sesuatu / perbuatan itu boleh, kecuali / sehingga ada dalil
yang menunjukkan keharamannya.
Selain berpegangan dengan kaidah
hukum islam tersebut di atas, kita juga bisa menemukan beberapa ayat Al-Qur’an
dan Hadits Nabi yang memberikan indikasi bahwa pada dasarnya islam membolehkan
orang islam ber-KB. Bahkan kadang-kadang hukum ber-KB itu bisa berubah dari
mubah (boleh) menjadi sunah,wajib,makruh atau haram seperti halnya hukum
perkawinan bagi orang islam yang hukum asalnya juga mubah. Tetapi hukum mubah
ini bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi individu muslim yang bersangkutan
dan juga memperhatikan perubahan zaman,tempat dan keadaan masyarakat / negara.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam yang berbunyi :
Hukum-hukum
itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat dan keadaan.
Kalau seorang Muslim melaksanakan KB
dengan motivasi yang hanya bersifat pribadi (individual motivation) misalnya ber-KB untuk menjarangkan
kehamilan/kelahiran atau untuk menjaga kesehatan/kesegaran/kelangsingan badan
si ibu, hukumnya boleh saja. Tetapi
kalau seorang ber-KB disamping punya motivasi yang bersifat pribadi seperti
untuk kesejahteraan keluarga juga ia punya motivasi yang bersifat kolektif dan
nasional seperti untuk kesejahteraan masyarakat/negara maka hukumnya bisa sunnah atau wajib.
Tergantung pada keadaan masyarakat dan negara misalnya mengenai kependudukannya
apakah sudah benar-benar terlalu padat penduduknya atau mengenai wilayahnya
untuk tanah pemukiman, tanah pertanian/industri/pendidikan dsb.
Tetapi hukum ber-KB bisa menjadi makruh bagi pasangan suami istri yang
tidak menghendaki kehamilan si istri. Padahal suami istri tersebut tidak ada
hambatan/kelainan untuk mempunyai keturunan. Sebab hal yang demikian itu
bertentangan dengan tujuan perkawinan menurut agama yakni untuk menciptakan
rumah tangga yang bahagia dan untuk mendapatkan keturunan yang sah yang
diharapkan menjadi anak yang saleh sebagai generasi penerus.
Hukum
ber-KB juga menjadi haram (berdosa). Apabila orang melaksanakan KB dengan
cara yang bertentangan dengan norma agama. Misalnya dengan cara vasektomi
(sterilisasi suami) dan tubektomi (sterilisasi istri).
2.1.4 Pandangan Islam Tentang
Sterilisasi
Sterilisasi (vasektomi/tubektomi)
menurut islam pada dasarnya haram (dilarang) karena ada beberapa hal yang
prinsipal ialah:
a.
Sterilisasi (vasektomi/tubektomi)
berakibat pemandulan tetap. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan
menurut islam yakni perkawinan lelaki dan wanita selain bertujuan untuk
mendapatkan kebahagiaan suami istri dalam hidupnya di dunia dan di akhirat juga
untuk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapkan menjadi anak yang saleh
sebagai penerus cita-citanya.
b.
Mengubah ciptaan Tuhan
dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi
(saluran mani/telur).
c.
Melihat aurat orang
lain (aurat besar). Pada prinsipnya Islam melarang orang melihat aurat orang
lain,meskipun sama jenis kelaminnya. Hal ini berdasarkan Hadits Nabi :
Bersabda Rasulullah saw, “Janganlah laki-laki melihat aurat
laki-laki lain dan janganlah bersentuhan seorang laki-laki dengan laki-laki
lain di bawah sehelai selimut dan tidak pula seorang wanita dengan wanita lain
di bawah satu kain (selimut). “ (Hadits riwayat Ahmad,Muslim,Abu Daud, dan
Tirmidzi).
Tetapi apabila suami istri dalam
keadaan yang sangat terpaksa (darurat/emergency)
seperti untuk menghindari penurunan penyakit dari bapak/ibu terhadap anak
keturunannya yang bakal lahir atau terancamnya jiwa si ibu bila ia mengandung
atau melahirkan bayi. Maka sterilisasi diperbolehkan oleh Islam. Hal ini berdasarkan
hukum Islam yang menyatakan :
Keadaan darurat itu
membolehkan hal-hal yang dilarang.
Demikian pula melihat aurat orang lain (lelaki atau wanita) pada
dasarnya dilarang (haram), tetapi apabila sangat diperlukan (dianggap penting)
seperti seorang lelaki yang hendak khitbah
(meminang) seorang wanita dapat diizinkan melihat aurat kecil (bertemu
muka) sebagaimana sabda Nabi kepada Sahabat Al-Mughirah ketika mau kawin dengan
seorang wanita:
Lihatlah dia dahulu,
karena seseungguhnya dengan melihat (mengenal dahulu) lebih menjamin
kelangsungan hubungan antara kamu berdua (Haidts riwayat Al-Tirmidzi dan
Al-Nasa’i dari Al-Mughirah).
Apabila melihat aurat itu diperlukan untuk kepentingan medis
(pemeriksaan kesehatan, pengobatan, operasi,dsb.), maka sudah tentu islam
membolehkan karena keadaan semacam ini sudah sampai ke tingkat darurat sehingga
tanpa ada pembatasan aurat kecil atau besar. Asal benar-benar diperlukan untuk
kepentingan medis dan melihat sekedarnya saja atau seminimal mungkin. Hal ini
berdasrkan kaidah hukum islam yang menyatakan :
Sesuatu yang
diperbolehkan karena terpaksa adalah menurut kadar halangannya.
2.1.5 Pandangan Islam Tentang IUD
Pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dapat dibenarkan
selama masih ada obat-obat dan alat-alat lain karena untuk
pemasangannya/pengontrolannya harus dilakukan dengan malihat aurat besar (mughalladzah) wanita. Hal mana
diharamkan oleh syariat islam, kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa
(darurat).
2.2 Bayi Tabung
2.2.1
Sejarah Bayi Tabung
Bayi tabung pertama Louis Brown dari
Inggris lahir 30 tahun lalu. Metode umum yang digunakan sejak 30
tahun lalu, adalah pembuahan dalam tabung reaksi atau istilahnya pembuahan
in-vitro. Secara sederhana caranya adalah dengan membuahi sel telur dengan sel
sperma di luar rahim ibu. Setelah terjadi pembuahan, barulah sel telur itu
kembali dicangkokan ke dalam rahim ibu.
Bildunterschrift: Großansicht des Bildes mit der Bildunterschrift:
Louise Brown, bayi tabung pertama, ketika berumur 1 tahun
Pembuahan
in-vitro benar-benar program bayi tabung, karena sel telur dan sperma
dipertemukan dalam tabung reaksi. Selain itu juga dikembangkan metode terbaru,
berupa pembuahan buatan di dalam rahim menggunakan bantuan semacam pipet untuk
menyuntikan sperma. Metodenya disebut intra-cytoplasma dengan menyuntikan
sperma. Di Jerman anak pertama yang dibuahi dengan metode intra-cytoplasma ini
dilahirkan tahun 1994 lalu, dari pasangan yang suaminya tidak mampu membuahi
sel telur istrinya secara alami.
“Cacat
bawaan adalah cacat yang kelihatan maupun yang tidak, seperti kelainan pada
jantung, ginjal dan organ tubuh lainnya. Kekhawatiran lainnya adalah, sel
sperma dan sel telur mengalami kerusakan akibat panas atau manipulasi. Karena
itu ditakutkan semakin banyak kasus cacat bawaan dari metode pembuahan
menggunakan pipet yang disuntikan ke sel telur, ketimbang pembuahan dalam
tabung reaksi.“
Berlandaskan
dugaan semacam itu, Prof. Bertelsmann mengimbau komisi kedokteran federal di
Jerman, yang merupakan lembaga tertinggi administrasi kedokteran dengan anggota
para dokter, rumah sakit dan asuransi kesehatan, untuk melakukan penelitian
terpadu serta penelitian data secara sistematis. Tujuannya untuk meneliti
risiko munculnya cacat bawaan pada berbagai metode pembuahan buatan.
Bildunterschrift: Großansicht des Bildes mit der Bildunterschrift:
Seorang dokter sedang melakukan proses pembuahan buatan.
Hanya
40 persen pembuahan buatan yang sukses menimbulkan kehamilan. Sementara jumlah
sukses kehamilan hingga melahirkan anak jauh lebih rendah lagi, yakni hanya 15
persen dari seluruh kehamilan melalui metode pembuahan buatan. Karena itulah,
cukup banyak pasangan suami istri yang memutuskan, melakukan pembuahan buatan
beberapa sel telur sekaligus dan mencangkokan sel embryo tersebut dalam rahim.
Dengan
begitu diharapkan salah satu embryo akan berhasil berkembang menjadi janin di
dalam rahim. Akan tetapi, juga muncul masalah lainnya. Kadang-kadang beberapa
sel telur yang sudah dibuahi secara buatan, berkembang bersamaan di dalam
rahim. Terjadi kehamilan kembar lebih dari dua bayi. Dampaknya adalah
berkurangnya peluang janin untuk terus berkembang dalam rahim.
Masalah
lainnya yang dihadapi di Jerman adalah kendala hukum. Aturan yang berlaku untuk
pembuahan buatan, tidak mengizinkan orang tua menggugurkan salah satu bayi
kembar lebih dari dua, hasil dari pembuahan buatan. Atau secara bahasa
kedokterannya, memberikan peluang kepada janin yang memiliki kemungkinan paling
baik untuk terus berkembang dalam rahim, dengan menyingkirkan saingannya yang
kemungkinan cacat.
Terlepas
dari aturan yang berlaku, teknologi pembuahan buatan atau program bayi tabung,
walaupun sudah berumur 30 tahun, tetap mengandung banyak misteri dan pertanyaan
yang belum terjawab tuntas secara ilmu kedokteran, menyangkut kemungkinan
risiko cacat bawaan.
2.2.2
Pengertian Bayi Tabung
In
vitro vertilization (IVF) atau yang lebih dikenal dengan sebutan bayi tabung
adalah proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh wanita. In vitro
adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas/tabung gelas dan vertilization
berasal dari bahasa Inggris yang artinya pembuahan. Maka dari itu disebut bayi
tabung.
Proses
pembuahan dengan metode bayi tabung dilakukan antara sel sperma suami dengan
sel telur isteri, dengan bantuan tim medis untuk mengupayakan sampainya sel
sperma suami ke sel telur isteri. Bayi tabung adalah suatu istilah teknis.
Istilah ini tidak berarti bayi yang terbentuk di dalam tabung, melainkan
dimaksudkan sebagai metode untuk membantu pasangan subur yang mengalami
kesulitan di bidang” pembuahan “ sel telur wanita oleh sel sperma pria. Secara
teknis, dokter mengambil sel telur dari indung telur wanita dengan alat yang
disebut “laparoscop” ( temuan dr. Patrick C. Steptoe dari Inggris ). Sel telur
itu kemudian diletakkan dalam suatu mangkuk kecil dari kaca dan dipertemukan dengan
sperma dari suami wanita tadi. Setelah terjadi pembuahan di dalam mangkuk kaca
itu tersebut, kemudian hasil pembuahan itu dimasukkan lagi ke dalam rahim sang
ibu untuk kemudian mengalami masa kehamilan dan melahirkan anak seperti biasa.
Sel sperma tersebut kemudian akan membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang
alami. Setelah itu, sel telur yang telah dibuahi ini kemudian diletakkan pada
rahim isteri dengan cara tertentu sehingga kehamilan akan terjadi secara
alamiah di dalamnya.
2.2.3
Macam-macam Proses Bayi Tabung
a. Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Istri.
Teknik bayi tabung memisahkan
persetubuhan suami – istri dari pembuahan bakal anak. Dengan teknik tersebut,
pembuahan dapat dilakukan tanpa persetubuhan. Keterarahan perkawinan kepada kelahiran
baru sebagaimana diajarkan oleh Gereja tidak berlaku lagi. Dengan demikian
teknik kedokteran telah mengatur dan menguasai hukum alam yang terdapat dalam
tubuh manusia pria dan wanita. Dengan pemisahan antara persetubuhan dan
pembuahan ini, maka bisa muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi akibat
dari kemajuan ilmu kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.
b. Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak.
Ada kemungkinan bahwa benih dari
suami – istri tidak bisa dipindahkan ke dalam rahim sang istri, oleh karena ada
gangguan kesehatan atau alasan – alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan
seorang wanita lain yang disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam
perjanjian sewa rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi
kepentingan semua pihak yang terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya
meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami – istri bisa memilih wanita
sewaan yang masih muda, sehat dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik.
praktik seperti ini biasanya belum ada ketentuan hukumnya, sehingga kalau
muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin mempertahankan bayi itu dan menolak uang
pembayaran, maka pastilah sulit dipecahkan.
c. Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor.
Masalah ini dihadapi kalau salah
satu dari suami atau istri mandul; dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma
suami tidak mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang
mandul itu harus dicarikan penggantinya melalui seorang donor.
Masalah ini akan menjadi lebih sulit
karena sudah masuk unsur baru, yaitu benih dari orang lain. Pertama, apakah
pembuahan yang dilakukan antara sel telur istri dan sel sperma dari orang lain
sebagai pendonor itu perlu diketahui atau disembunyikan identitasnya. Kalau
wanita tahu orangnya, mungkin ada bahaya untuk mencari hubungan pribadi dengan
orang itu. Ketiga, apakah pria pendonor itu perlu tahu kepada siapa benihnya
telah didonorkan. Masih banyak masalah lain lagi yang bisa muncul.
d. Munculnya Bank Sperma
Praktik bayi tabung membuka peluang
pula bagi didirikannya bank – bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari
benih yang subur dari bank – bank tersebut. Bahkan orang bisa menjual – belikan
benih – benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari
seorang pemenang Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek
bank sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma
malah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah – olah benih manusia itu suatu
benda ekonomis.
Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9
bank sperma non – komersial. Sementara itu bank – bank sperma yang komersil
bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa
memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data
mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan
tidak diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.
2.4 Faktor
Penyebab dilakukan Bayi Tabung
Program
bayi tabung ibarat jurus terakhir untuk bisa mendapatkan keturunan setelah mencoba
berbagai usaha. Pada awalnya, teknik fertilisasi in vitro atau bayi tabung
hanya ditujukan untuk para istri yang saluran telurnya mengalami kerusakan.
Saat ini indikasi bayi tabung telah diperluas. Menurut
paparan Prof.dr.Soegiharto Soebijanto, pakar kebidanan dan kandungan dari RSCM
Jakarta, ada beberapa indikasi dilakukannya teknik bayi tabung, yaitu:
1. Tidak subur karena faktor saluran telur Salah satu penyebab infertilitas adalah faktor saluran
telur yang buntu atau cidera akibat jaringan parut karena endometriosis,
infeksi atau karena pembedahan.
2. Infertilitas tidak terjelaskan Kurang lebih 15 persen kasus infertil adalah unexplained
(tak terjelaskan). Diagnosis dilakukan dengan cara memeriksa faktor
infertilitas sampai laparoskopi tidak ditemukan adanya kelainan.
3. Produksi spermatozoa yang rendah Infertilitas pada pria dapat terjadi bila spermatozoa
sangat rendah atau bentuk yang abnormal atau motilitas (pergerakan) yang
rendah. Bentuk yang abnormal menyebabkan tidak mampu melakukan penetrasi ke
dalam sel telur.
4. Kelainan anatomi Apa pun yang menghalangi pengeluaran spermatozoa
menyebabkan infertilitas. Kelainan anatomi pada testis bisa disebabkan karena
jaringan parut bekas operasi atau infeksi.
5. Antibodi pada sel sperma Pada beberapa pria ada yang memproduksi antibodi terhadap
spermanya sendiri. Antibodi yang menempel pada sperma yang melemahkan
pergerakan sehingga sperma tidak mampu melakukan penetrasi pada sel telur.
2.5 Hukum Bayi Tabung
Untuk mengkaji masalah bayi tabung ini digunakan metode
ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad agar ijtihadnya sesuai dengan
prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan Sunah yang menjadi pegangan umat Islam.
Sudah tentu ulama yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini, memerlukan
informasi yang cukup tentang tekhnik dan proses terjadinya bayi tabung dari
cendekiawan muslim yang ahli dalam bidang studi yang relevan dengan masalah
ini, misalnya ahli kedokteran dan ahli
biologi. Dengan pengkajian secara multidisiplioner ini, dapat di temukan
hukumnya yang proposional dan mendasar.
Bayi tabung apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum
suami istri sendiri dan tidak di transfer embrionya kedalam rahim wanita lain
termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka islam membenarkan,
baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian di suntikkan ke vagina atau
uterus istri, kemudian buahnya (vertilized
ovum) di tanam di dalam rahim istri, asal keadaan suami istri benar-benar
memerlukan cara bayi tabung untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan
alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah
hukum fiqih islam.
Hajat
(kebutuhan yang sangat penting itu) di perlakukan seperti dalam keadaan
terpaksa
(emergency).
Padahal kradaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang
terlarang.
Sebaliknya kalau bayi
tabung itu dilakukan dengan bantuan donor sperma atau ovum, maka diharamkan.
Dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi).
Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil bayi tabung tersebut tidak sah dan
nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
Dalil-dalil syar’i yang
dapat menjadi landasan hukum untuk untuk mengharamkan bayi tabung dengan donor
ialah sebagai berikut:
1.
Al-Quran Surat Al-isra ayat 70:
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka
di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami
lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang
telah kami ciptakan.
Dan Surat At-Tin ayat 4:
Sesungguhnya Kami telah menciptakan
manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
Kedua ayat tersebut
menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai
kelebihan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan yang lainnya. Dan Tuhan
sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa
menghormati martabat nya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia.
Sebaliknya bayi tabung dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat
manusia (human dignity) sejajar
dengan hewan yang di inseminasi.
2. Hadis
Nabi:
Tidak halal bagi seseorang yang
beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman
orang lain (vagina istri orang lain). Hadis riwayat Abu daud, Al-Tirmidzi, dan
Hadis ini di pandang sahih oleh Ibnu Hibban.
Dengan
hadis ini para ulama mazhab sepakat mengharapkan seseorang mengawini/melakukan
hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan
perkawinan yang sah.
·
Menurut mazhab
hanbali, wanita tidak boleh dinikahi oleh pria yang menghamilinya sebelum lahir
kandungan nya. Sebab dia itu terkena iddah.
·
Menurut mazhab
syafi’i membolehkan wanita hamil tersebut dikawini oleh orang yang tidak
menghamilinya tanpa harus menunggu bayi lahirnya, sebab anak yang dikandungnya
itu tidak ada hubungan nasab dengan pria yang berzina yang menghamili ibunya.
Karena itu, adanya si janin itu sama
dengan tidak ada, sehingga tidak perlu ada iddah
·
Sementara Abu Hanifah membolehkan juga seorang
mengawini wanita hamil dari zina dengan orang lain(sah nikahnya), tetapi dengan
syarat si pria yang menjadi suami nya itu untuk sementara tidak boleh melakukan
hubungan seksual dengan istrinya sebelum kandungan lahir.
Jelaslah, bahwa masalah
mengawini wanita hamil karena zina itu merupakan masalah ijtihadiyah dan di
kalangan ulama terdapat 3 pendapat. Pendapat yang paling membawa masalah pada
masyarakat indonesia, ialah pendapat Abu hanifah yang membolehkan seorang pria
menikahi wanita hamil karena zina dengan pria lain yang tidak mau bertanggung
jawab, dengan catatan: si suami tidak boleh mensetubuhi si istri sebelum lahir
kandungannya berdasarkan pertimbangan antara lain sebagai berikut:
1) Fatwa Hukum Abu hanifah telah mengandung unsur hukuman
yang bersifat edukatif dan kuratif terhadap wanita pelaku zina itu.
2) Untuk menjaga kehormatan anak yang tak berdosa yang
lahir dari hubungan yanh tidak sah. Sebab semua anak lahir sebagai anak yang
suci, tidak membawa dosa. Yang berdosa
itu adalah pria dan wanita yang menyebabkan kelahirannya sebagai anak zina.
3) Untuk menutup aib pada keluarga wanita itu, sebab
kehamilan si wanita dan kelahiran si anak tanpa memiliki suami/bapak yang formal adalah sangat tercela di
masyarakat, sedangkan islam menganjurkan orang mau menutup aib orang lain.
4) Sesuai dengan hadis nabi saw:
Ingatlah! Tidak boleg di
setubuhi wanita-wanita hamil, sehingga
mereka melahirkan, dan tidak boleh pula di setubuhi wanita-wanita tidak
hamil, sehingga jelas bersih rahimnya karena menstruasi.
(hadis ini disampaikan Nabi dalam kasus tawanan perang
authas).
3. Kaidah Hukum fiqih Islam berbunyi:
Menghindari madarat (bahaya) harus
didahulukan atas mencari/menarik masalah/kebaikan.
Kita dapat memaklumi bahwa bayi tabung dengan donor sperma dan atau ovum
lebih mendatangkan madarat nya daripada
masalahnya. Masalahnya adalah bisa membantu pasangan suami istri yang kedua nya
atau salah satunya mandul atau ada hambatan alami pada suami dan/atau istri
yang menghalangi bertemunya sel sperma dan sel telur. Misalnya karenasaluran
telurnya terlalu sempit atau ejakulasinya terlalu lemah. Namun, mafsadah bayi
tabung itu jauh lebih besar, antara lain sebagai berikut:
a. Pencampuran nasab, padahal islam sangat menjaga
kesucian alat kelamin dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan kemahram-an
(siapa yang halal dan siapa yang haram dikawini) dan kewarisan.
b. Bertentangan dengan sunatullah atau hukum alam.
c. Bayi tabung pada hakikatnya sama dengan
prostitusi/zina, karena terjadi pencampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan
yang sah.
d. Kehadiran anak
hasil bayi tabung bisa menjadi sumber konflik di dalam rumah tangga,
terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang
bisa berbeda sekali bentuk dan
sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak-ibunya.
e. Anak hasil bayi tabung yang pencampuran nasabnya
terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek dari pada anak
adopsi yang pada umumnya diketahui asal/nasabnya.
f. Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami
(natural), terutama bagi bayi tabung lewat ibutitipan yang harus menyerahkan
bayinya kepada pasangan suami istri yan punya benihnya, sesuai dengan kontrak,
tidak terjalin hubungan keibuan antara anak dan ibunya secara alami.
Mengenai status/anak
hasil bayi tabung dengan donor sperma dan atau ovum menurut hukum islam adalah
tidak sah dan status nya sama dengan anak hasil prostitusi. Dan kalau kita
perhatikan bunyi pasal 42 UU perkawinan No.1/1974: “anak yang sah adalah yang sah”;
maka tampaknya memberi pengertian bahwa
bayi tabung dengan bantuan donor dapat di pandang pula sebagai anak sah,
karena ia pun lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah. Namun kalau kita
perhatikan pasal-pasal dan ayat-ayat lain dalam UU perkawinan ini, terlihat
bagaimana besarnya peranan agama yang cukup besar dalam pengesahan sesuatu yang
berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pada pasal 2 (1) tentang pengesahan
perkawinan, pasal 8 (f) tentang larangan kawin antara 2 orang karena agama
melarangnya, pasal 29 (2) tentang sah
nya perjanjian perkawinan dan pasal 37 tentang pengaturan harta bersama dalam
perkawinan bila terjadi perceraian, dan lagi negara kita tentunya tidak
mengizinkan bayi tabung dengan sperma/ovum donor, karena tidak sesuai dengan pancasila,
UUD 1945 pasal 29 ayat 1, dan bangsa Indonesia yang religious itu. Karena itu, pasal 42 UU perkawinan itu perlu diberi
tambahan penjelasan sehubungan dengan adanya teknologi bayi tabung dengan donor
atau dengan transfer embrio kerahim ibu titipan/kontrakan.
Asumsi menteri kesehatan
bahwa masyarakat indonesia termasuk kalangan agama nantinya bisa menerima bayi
tabung seperti halnya KB. Namun harus diingat bahwa kalangan agama bisa
menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB yang bertentangan
dengan agama, seperti sterilisasi, menstrual regulation dan abortus. Karena
itu, diharapkan pemerintah jugahanya mau mengizinkan praktek bayi tabung yang
tidak bertentangan dengan prinsip agama,
dalam hal ini islam melarang sama sekali
percampuran nasab dengan penataran sperma dan atau ovum donor.
BAB
III
PENUTUP
3. KESIMPULAN
3.1 Keluarga Berencana
(KB)
KB adalah singkatan dari Keluarga Berencana. Menurut Kamus BesarBahasa
Indonesia(1997), maksud
daripada ini adalah: "Gerakan untuk membentuk keluarga yang
sehat dan sejahtera
dengan membatasi kelahiran." Dengan kata lain KB adalah perencanaan
jumlah keluarga.
Perencanaan Keluarga Berencana dapat di lakukan dengan
beberapa cara, yaitu:
penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti
menggunakan
kondom,spiral, suntikan dan lain sebagainya. Tubektomi untuk perempuan dan
Vasektomi untuk laki-laki.
Keluarga Berencana (KB) Dalam Sudut Pandang Islam:
·
Keluarga Berencana
(KB) diharamkan atau dilarang jika diantara suami dan isteri salah satunya
merubah keadaan yang sudah ada. Contohnya Tubektomi untuk perempuan dan
Vasektomi untuk laki-laki.
·
Keluarga Berencana
(KB) dibolehkan jika :
o
KB adalah ikhtiar
manusia untuk mengatur kehamilan dalam keluarga secara tidak melawan hukum
agama demi mendapat kesejahteraan keluarga dan bangsa.
o
Islam membenarkan KB
untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, menciptakan anak yang sehat, cerdas, dan
shaleh.
o
KB harus didasarkan
atas kesadaran dan sukarela dengan mempertimbangkan faktor agama dan adat
istiadat.
o
Penggunaan kontrasepsi tidak dipaksakan dan
tidak bertentangan dengan syariat Islam, serta harus berdasar kesepakatan
suami-istri.
o
Kontrasepsi dalam
rahim dibenarkan jika pemasangan dilakukan oleh tenaga medis wanita. Jika tenaga
medisnya pria, harus didampingi sang suami.
3.2
Bayi Tabung
Dari uraian-uraian di atas,
dapatlah disampaikan kesimpulan dan saran sebagai berikut:
1. Bayi tabung dengan sel sperma dan ovum dari suami istri
sendiri dan tidak di transfer embrionya kedalam rahim wabita lain (ibu titipan)
diperbolehkan islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan
benar-benar memerlukannya (ada hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaan atau
main-main). Dan status anak hasil bayi tabung macam ini sah menurut islam.
2. Bayi tabung buatan dengan sperma dan atau ovum donor
diharamkan (dilarang keras) islam. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang
lahir dari hasil bayi tabung ini status nya sama dengan anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah.
3. Pemerintah hendak melarang berdirinya bank Nutfah/sperma
dan bank Ovum untuk pembuatan bayi tabung, karena selain bertentangan dengan
norma agama dan moral, serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan
yang ada dari bayi tabung tanpa perlu adanya perkawinan.
4. Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani
permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan
tanpa ditransfer kedalam rahim wanita lain (ibu titipan), pemerintah hendaknya
juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa
saja yang melakukan bayi tabung pada manusia dengan sperma atau ovum donor.
A.
SARAN
-
Kita sebagai umat
manusia yang beragama pada umumnya dan kaum muslim khususnya harus meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT.
-
Mensyukuri segala
nikmat dan karunia-Nya yang telah di limpahkan kepada kita.
-
Menghindari segala
kemungkinan yang dapat membawa kita untuk melakukan tindakan tercela seperti
berzina.
-
Mampu mempertimbangkan
dan mengevaluasikemajuan perkembangan teknologi dalam mengaplikasikannya dalam
kehidupan sehari-hari.