salam


Jumat, 30 November 2012

makalah KB dan Bayi Tabung menurut Pandangan Islam


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Di era globalisasi sekarang ini, perubahan begitu cepat terjadinya sehingga kadang kala kita sendiri belum siap untuk menyikapi perubahan tersebut. Perubahan tersebut terjadi karena perkembangan teknologi dalam berbagai bidang kian canggihnya dan kian cepatnya sehingga mau tidak mau kita juga terkena imbasnya. Dalam segala bidang,manusia terus menerus mengalami perubahan karena ilmu pengetahuan terus menerus berkembang sehingga cakrawala berpikir kita kian hari kian maju. Namun sebaliknya, imbas dari perkembangan jaman itu sendiri tidak hanya bergerak kearah positif, tetapi juga menawarkan sisi negatifnya kepada umat manusia karena sebenarnya perkembangan teknologi tersebut seperti pedang bermata dua. Hanya tinggal kita yang diberi akal oleh Tuhan Yang Maha Kuasa ini memilih, mau ke arah yang benar atau salah demi mewujudkan keinginan kita.
Dalam tulisan ini penulis ingin membahas tentang prilaku keluarga berencana dan bayi tabung, dimana hal tersebut akan kami kaji dalam ruang pandangan Hukum Islam. Seperti yang kita ketahui bahwa hal ini dapat saja terjadi dan dilakukan oleh wanita usia subur,dimana kita tahu bahwa wanita usia subur (WUS) terdiri dari remaja, dan wanita dewasa baik yang menikah maupun belum menikah.
Islam sangat mengutamakan dan menghargai eksistensi manusia. Oleh karena itu, Allah sangat murka apabila manusia bersikap menghancurkan manusia lain tanpa dasar aturan-Nya. Perilaku manusia seperti aborsi, membunuh, asusila, dan pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan yang melecehkan eksistensi manusia yang sesungguhnya telah dimuliakan oleh Allah. Begitu pula halnya dengan bayi tabung dan keluarga berencana yang kerap terjadi dalam suatu permasalahan keluarga. Untuk mengenali hal tersebut sehingga kita mampu membentengi diri, marilah kita bersama-sama menganalisisnya dalam pembahasan kali ini.

1.2  Rumusan Masalah
            1.2.1 Keluarga Berencana (KB)
1)      Apa yang dimaksud dengan KB?
2)      Apa saja jenis-jenis KB?
3)      Bagaimana pandangan islam tentang KB?
4)      Bagaimana pandangan islam tentang sterilisasi?
5)      Bagaimana pandangan islam tentang IUD?
            1.2.2 Bayi Tabung
1)    Bagaimana sejarah adanya bayi tabung?
2)    Apa yang dimaksud bayi tabung?
3)    Apasaja macam-macam proses bayi tabung?
4)    Apa faktor penyebab dilakukannya bayi tabung?
5)    Bagaimana hukum bayi tabung menurut islam?

1.3  Tujuan
1)      Mahasiswa dapat mengetahui tentang pengertian KB dan bayi tabung
2)      Mahasiswa mengetahui tentang jenis-jenis yang digunakan dalam KB dan bayi tabung
3)      Mahasiswa mengetahui hukumnya KB dan bayi tabung dalam islam
4)      Mahasiswa mengetahui pandangan islam tentang adanya KB dan bayi tabung

BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Keluarga Berencana (KB)
            2.1.1  Pengertian KB
Keluarga Berencana (KB) adalah program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB juga dapat dipahami sebagai aktivitas individu untuk mencegah kehamilan.
Tujuan program KB diantaranya untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk/membatasi jumlah kelahiran, untuk menurunkan angka kelahiran, dan mengatur jarak kehamilan.

2.1.2  Jenis-Jenis KB
Jenis-jenis KB diantaranya :
a.       Pil KB
Pil KB merupakan kombinasi hormon progesteron dan hormon estrogen. Diminum setiap hari. Pil KB tetap membuat menstruasi yang teratur, mengurangi kram atu sakit saat menstruasi dan penelitian terakhir menyatakan pemakain pil kb dapat mencegah terjadinya kanker rahim. Kesuburan juga dapat kembali pulih dengan menghentikan pemakaian pil ini.
Efek samping : mual, muntah, pusing, bercak di wajah, kenaikan atau penurunan berat badan, payudara terasa kencang, depresi. Wanita dengan tekanan darah tinggi dan penyakit jantung dianjurkan tidak menggunakan pil KB.
b.      Pil Placebo
Pil ini tidak berisi pil KB, tetapi glukosa atau pati/amilum. Penggunaan pil harus tiap hari.
c.       Suntikan
Suntik KB merupakan kombinasi hormon progesteron dan hormon estrogen. Penyuntikan dapat dilakukan tiga bulan sekali oleh dokter atau bidan.
Efek samping : menambah berat badan. menstruasi yang tidak teratur dan pemulihan kesuburan agak terlambat.

d.      IUD (Intra Uterine Device)
IUD berbentuk spiral, huruf T atau angka 7. Terbuat dari bahan plastik, logam, logam anti karat, dan kombinasi plastik dengan logam. Dimasukkan kedalam rahim pada saat wanita sedang mengalami menstruasi agar saat penebalan dinding rahim IUD tidak goyah. Setiap 3 bulan sekali kedudukan IUD di cek agar tidak goyah. IUD tidak mengganggu produksi ASI. Penggunaannya bisa mencapai 4-5 tahunan.
Efek samping : keputihan, siklus haid terganggu, atau munculnya perdarahan sedikit yang kadang disertai mulas.
e.      Kondom
Berfungsi menghalangi pertemuan sperma dan sel telur sehingga tidak terjadi pembuahan. Penggunaannya akan lebih efektif jika digunakan bersama dengan spermasida.
Efek samping : alergi terhadap lateks, iritasi.
f.        Diafragma/Pessarium/Femidom/karet KB wanita
Berbentuk mangkuk dan dimasukkan sampai menutupi rahim.
g.       Spermisida
Senyawa kimia terdapat dalam bentuk tablet, krim, jelly, dan busa berfungsi membunuh sperma.
h.      Tissue KB
Tissue basah yang larut dalam vagina.
i.        Implan/susuk
Implan mempunyai cara kerja seperti pil KB. Disusupkan di bawah kulit lengan atas sebelah dalam.
Efek samping: perdarahan yang tak lama, rambut rontok, tidak haid,dan peningkatan berat badan. Proses memasukkan tabung ini 1 X dan untuk 2-5 tahun. Bila ingin hamil kembali hanya melepas implant ini.

      2.1.3 Hukum KB Menurut Pandangan Islam

    Keluarga Berencana juga mempunyai arti yang sama dengan istilah Arab
“                                   “ (pengaturan keturunan/kelahiran), bukan “                                  “ (Arab) atau Birth Control (Inggris) yang mempunyai arti pembatasan kelahiran.
            Jadi KB / family planning itu dititikberatkan pada perencanaan, pengaturan dan pertanggungjawaban orang terhadap anggota-anggota keluarganya. Berbeda dengan istilah birth control yang artinya pembatasan / penghapusan kelahiran. Istilah birth control ini bisa mencakup kotrasepsi, sterilisasi, aborsi dan penundaan kawin sampai lanjut usia.
            Dalam Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber pokok hukum islam dan menjadi pedoman hidup bagi umat islam tidak ada nas yang sharih yang melarang ataupun yang memerintahkan ber-KB secara eksplisit. Karena itu, hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum islam (qaidah fiqhiyah) yang menyatakan:

Pada dasarnya segala sesuatu / perbuatan itu boleh, kecuali / sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

            Selain berpegangan dengan kaidah hukum islam tersebut di atas, kita juga bisa menemukan beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi yang memberikan indikasi bahwa pada dasarnya islam membolehkan orang islam ber-KB. Bahkan kadang-kadang hukum ber-KB itu bisa berubah dari mubah (boleh) menjadi sunah,wajib,makruh atau haram seperti halnya hukum perkawinan bagi orang islam yang hukum asalnya juga mubah. Tetapi hukum mubah ini bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi individu muslim yang bersangkutan dan juga memperhatikan perubahan zaman,tempat dan keadaan masyarakat / negara. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam yang berbunyi :


Hukum-hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat dan keadaan.

            Kalau seorang Muslim melaksanakan KB dengan motivasi yang hanya bersifat pribadi (individual motivation) misalnya ber-KB untuk menjarangkan kehamilan/kelahiran atau untuk menjaga kesehatan/kesegaran/kelangsingan badan si ibu, hukumnya boleh saja. Tetapi kalau seorang ber-KB disamping punya motivasi yang bersifat pribadi seperti untuk kesejahteraan keluarga juga ia punya motivasi yang bersifat kolektif dan nasional seperti untuk kesejahteraan masyarakat/negara maka hukumnya bisa sunnah atau wajib. Tergantung pada keadaan masyarakat dan negara misalnya mengenai kependudukannya apakah sudah benar-benar terlalu padat penduduknya atau mengenai wilayahnya untuk tanah pemukiman, tanah pertanian/industri/pendidikan dsb.
            Tetapi hukum ber-KB bisa menjadi makruh bagi pasangan suami istri yang tidak menghendaki kehamilan si istri. Padahal suami istri tersebut tidak ada hambatan/kelainan untuk mempunyai keturunan. Sebab hal yang demikian itu bertentangan dengan tujuan perkawinan menurut agama yakni untuk menciptakan rumah tangga yang bahagia dan untuk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapkan menjadi anak yang saleh sebagai generasi penerus.
            Hukum ber-KB juga menjadi haram (berdosa). Apabila orang melaksanakan KB dengan cara yang bertentangan dengan norma agama. Misalnya dengan cara vasektomi (sterilisasi suami) dan tubektomi (sterilisasi istri).

            2.1.4 Pandangan Islam Tentang Sterilisasi
            Sterilisasi (vasektomi/tubektomi) menurut islam pada dasarnya haram (dilarang) karena ada beberapa hal yang prinsipal ialah:
a.       Sterilisasi (vasektomi/tubektomi) berakibat pemandulan tetap. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut islam yakni perkawinan lelaki dan wanita selain bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan suami istri dalam hidupnya di dunia dan di akhirat juga untuk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapkan menjadi anak yang saleh sebagai penerus cita-citanya.
b.      Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani/telur).
c.       Melihat aurat orang lain (aurat besar). Pada prinsipnya Islam melarang orang melihat aurat orang lain,meskipun sama jenis kelaminnya. Hal ini berdasarkan Hadits Nabi :

Bersabda Rasulullah saw, “Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan janganlah bersentuhan seorang laki-laki dengan laki-laki lain di bawah sehelai selimut dan tidak pula seorang wanita dengan wanita lain di bawah satu kain (selimut). “ (Hadits riwayat Ahmad,Muslim,Abu Daud, dan Tirmidzi).
            Tetapi apabila suami istri dalam keadaan yang sangat terpaksa (darurat/emergency) seperti untuk menghindari penurunan penyakit dari bapak/ibu terhadap anak keturunannya yang bakal lahir atau terancamnya jiwa si ibu bila ia mengandung atau melahirkan bayi. Maka sterilisasi diperbolehkan oleh Islam. Hal ini berdasarkan hukum Islam yang menyatakan :

Keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang.

Demikian pula melihat aurat orang lain (lelaki atau wanita) pada dasarnya dilarang (haram), tetapi apabila sangat diperlukan (dianggap penting) seperti seorang lelaki yang hendak khitbah (meminang) seorang wanita dapat diizinkan melihat aurat kecil (bertemu muka) sebagaimana sabda Nabi kepada Sahabat Al-Mughirah ketika mau kawin dengan seorang wanita:

Lihatlah dia dahulu, karena seseungguhnya dengan melihat (mengenal dahulu) lebih menjamin kelangsungan hubungan antara kamu berdua (Haidts riwayat Al-Tirmidzi dan Al-Nasa’i dari Al-Mughirah).
Apabila melihat aurat itu diperlukan untuk kepentingan medis (pemeriksaan kesehatan, pengobatan, operasi,dsb.), maka sudah tentu islam membolehkan karena keadaan semacam ini sudah sampai ke tingkat darurat sehingga tanpa ada pembatasan aurat kecil atau besar. Asal benar-benar diperlukan untuk kepentingan medis dan melihat sekedarnya saja atau seminimal mungkin. Hal ini berdasrkan kaidah hukum islam yang menyatakan :

Sesuatu yang diperbolehkan karena terpaksa adalah menurut kadar halangannya.

2.1.5 Pandangan Islam Tentang IUD
            Pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dapat dibenarkan selama masih ada obat-obat dan alat-alat lain karena untuk pemasangannya/pengontrolannya harus dilakukan dengan malihat aurat besar (mughalladzah) wanita. Hal mana diharamkan oleh syariat islam, kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa (darurat).

2.2 Bayi Tabung
2.2.1 Sejarah Bayi Tabung
            Bayi tabung pertama Louis Brown dari Inggris lahir 30 tahun lalu. Metode umum yang digunakan sejak 30 tahun lalu, adalah pembuahan dalam tabung reaksi atau istilahnya pembuahan in-vitro. Secara sederhana caranya adalah dengan membuahi sel telur dengan sel sperma di luar rahim ibu. Setelah terjadi pembuahan, barulah sel telur itu kembali dicangkokan ke dalam rahim ibu.
            Pembuahan in-vitro benar-benar program bayi tabung, karena sel telur dan sperma dipertemukan dalam tabung reaksi. Selain itu juga dikembangkan metode terbaru, berupa pembuahan buatan di dalam rahim menggunakan bantuan semacam pipet untuk menyuntikan sperma. Metodenya disebut intra-cytoplasma dengan menyuntikan sperma. Di Jerman anak pertama yang dibuahi dengan metode intra-cytoplasma ini dilahirkan tahun 1994 lalu, dari pasangan yang suaminya tidak mampu membuahi sel telur istrinya secara alami.
            “Cacat bawaan adalah cacat yang kelihatan maupun yang tidak, seperti kelainan pada jantung, ginjal dan organ tubuh lainnya. Kekhawatiran lainnya adalah, sel sperma dan sel telur mengalami kerusakan akibat panas atau manipulasi. Karena itu ditakutkan semakin banyak kasus cacat bawaan dari metode pembuahan menggunakan pipet yang disuntikan ke sel telur, ketimbang pembuahan dalam tabung reaksi.“
            Berlandaskan dugaan semacam itu, Prof. Bertelsmann mengimbau komisi kedokteran federal di Jerman, yang merupakan lembaga tertinggi administrasi kedokteran dengan anggota para dokter, rumah sakit dan asuransi kesehatan, untuk melakukan penelitian terpadu serta penelitian data secara sistematis. Tujuannya untuk meneliti risiko munculnya cacat bawaan pada berbagai metode pembuahan buatan.
            Hanya 40 persen pembuahan buatan yang sukses menimbulkan kehamilan. Sementara jumlah sukses kehamilan hingga melahirkan anak jauh lebih rendah lagi, yakni hanya 15 persen dari seluruh kehamilan melalui metode pembuahan buatan. Karena itulah, cukup banyak pasangan suami istri yang memutuskan, melakukan pembuahan buatan beberapa sel telur sekaligus dan mencangkokan sel embryo tersebut dalam rahim.
            Dengan begitu diharapkan salah satu embryo akan berhasil berkembang menjadi janin di dalam rahim. Akan tetapi, juga muncul masalah lainnya. Kadang-kadang beberapa sel telur yang sudah dibuahi secara buatan, berkembang bersamaan di dalam rahim. Terjadi kehamilan kembar lebih dari dua bayi. Dampaknya adalah berkurangnya peluang janin untuk terus berkembang dalam rahim.
            Masalah lainnya yang dihadapi di Jerman adalah kendala hukum. Aturan yang berlaku untuk pembuahan buatan, tidak mengizinkan orang tua menggugurkan salah satu bayi kembar lebih dari dua, hasil dari pembuahan buatan. Atau secara bahasa kedokterannya, memberikan peluang kepada janin yang memiliki kemungkinan paling baik untuk terus berkembang dalam rahim, dengan menyingkirkan saingannya yang kemungkinan cacat.
            Terlepas dari aturan yang berlaku, teknologi pembuahan buatan atau program bayi tabung, walaupun sudah berumur 30 tahun, tetap mengandung banyak misteri dan pertanyaan yang belum terjawab tuntas secara ilmu kedokteran, menyangkut kemungkinan risiko cacat bawaan.
2.2.2 Pengertian Bayi Tabung
            In vitro vertilization (IVF) atau yang lebih dikenal dengan sebutan bayi tabung adalah proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh wanita. In vitro adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas/tabung gelas dan vertilization berasal dari bahasa Inggris yang artinya pembuahan. Maka dari itu disebut bayi tabung.
            Proses pembuahan dengan metode bayi tabung dilakukan antara sel sperma suami dengan sel telur isteri, dengan bantuan tim medis untuk mengupayakan sampainya sel sperma suami ke sel telur isteri. Bayi tabung adalah suatu istilah teknis. Istilah ini tidak berarti bayi yang terbentuk di dalam tabung, melainkan dimaksudkan sebagai metode untuk membantu pasangan subur yang mengalami kesulitan di bidang” pembuahan “ sel telur wanita oleh sel sperma pria. Secara teknis, dokter mengambil sel telur dari indung telur wanita dengan alat yang disebut “laparoscop” ( temuan dr. Patrick C. Steptoe dari Inggris ). Sel telur itu kemudian diletakkan dalam suatu mangkuk kecil dari kaca dan dipertemukan dengan sperma dari suami wanita tadi. Setelah terjadi pembuahan di dalam mangkuk kaca itu tersebut, kemudian hasil pembuahan itu dimasukkan lagi ke dalam rahim sang ibu untuk kemudian mengalami masa kehamilan dan melahirkan anak seperti biasa. Sel sperma tersebut kemudian akan membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang alami. Setelah itu, sel telur yang telah dibuahi ini kemudian diletakkan pada rahim isteri dengan cara tertentu sehingga kehamilan akan terjadi secara alamiah di dalamnya.
2.2.3 Macam-macam Proses Bayi Tabung
a. Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Istri.
            Teknik bayi tabung memisahkan persetubuhan suami – istri dari pembuahan bakal anak. Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa persetubuhan. Keterarahan perkawinan kepada kelahiran baru sebagaimana diajarkan oleh Gereja tidak berlaku lagi. Dengan demikian teknik kedokteran telah mengatur dan menguasai hukum alam yang terdapat dalam tubuh manusia pria dan wanita. Dengan pemisahan antara persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi akibat dari kemajuan ilmu kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.
b. Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak.
            Ada kemungkinan bahwa benih dari suami – istri tidak bisa dipindahkan ke dalam rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau alasan – alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami – istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik. praktik seperti ini biasanya belum ada ketentuan hukumnya, sehingga kalau muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin mempertahankan bayi itu dan menolak uang pembayaran, maka pastilah sulit dipecahkan.
c. Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor.
            Masalah ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau istri mandul; dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma suami tidak mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu harus dicarikan penggantinya melalui seorang donor.
            Masalah ini akan menjadi lebih sulit karena sudah masuk unsur baru, yaitu benih dari orang lain. Pertama, apakah pembuahan yang dilakukan antara sel telur istri dan sel sperma dari orang lain sebagai pendonor itu perlu diketahui atau disembunyikan identitasnya. Kalau wanita tahu orangnya, mungkin ada bahaya untuk mencari hubungan pribadi dengan orang itu. Ketiga, apakah pria pendonor itu perlu tahu kepada siapa benihnya telah didonorkan. Masih banyak masalah lain lagi yang bisa muncul.
d. Munculnya Bank Sperma
            Praktik bayi tabung membuka peluang pula bagi didirikannya bank – bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang subur dari bank – bank tersebut. Bahkan orang bisa menjual – belikan benih – benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari seorang pemenang Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek bank sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma malah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah – olah benih manusia itu suatu benda ekonomis.
            Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma non – komersial. Sementara itu bank – bank sperma yang komersil bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.
2.4 Faktor Penyebab dilakukan Bayi Tabung
            Program bayi tabung ibarat jurus terakhir untuk bisa mendapatkan keturunan setelah mencoba berbagai usaha. Pada awalnya, teknik fertilisasi in vitro atau bayi tabung hanya ditujukan untuk para istri yang saluran telurnya mengalami kerusakan.
Saat ini indikasi bayi tabung telah diperluas. Menurut paparan Prof.dr.Soegiharto Soebijanto, pakar kebidanan dan kandungan dari RSCM Jakarta, ada beberapa indikasi dilakukannya teknik bayi tabung, yaitu:
1. Tidak subur karena faktor saluran telur Salah satu penyebab infertilitas adalah faktor saluran telur yang buntu atau cidera akibat jaringan parut karena endometriosis, infeksi atau karena pembedahan.
2. Infertilitas tidak terjelaskan Kurang lebih 15 persen kasus infertil adalah unexplained (tak terjelaskan). Diagnosis dilakukan dengan cara memeriksa faktor infertilitas sampai laparoskopi tidak ditemukan adanya kelainan.
3. Produksi spermatozoa yang rendah Infertilitas pada pria dapat terjadi bila spermatozoa sangat rendah atau bentuk yang abnormal atau motilitas (pergerakan) yang rendah. Bentuk yang abnormal menyebabkan tidak mampu melakukan penetrasi ke dalam sel telur.
4. Kelainan anatomi Apa pun yang menghalangi pengeluaran spermatozoa menyebabkan infertilitas. Kelainan anatomi pada testis bisa disebabkan karena jaringan parut bekas operasi atau infeksi.
5. Antibodi pada sel sperma Pada beberapa pria ada yang memproduksi antibodi terhadap spermanya sendiri. Antibodi yang menempel pada sperma yang melemahkan pergerakan sehingga sperma tidak mampu melakukan penetrasi pada sel telur.

2.5 Hukum Bayi Tabung

            Untuk mengkaji masalah bayi tabung ini digunakan metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad agar ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan Sunah yang menjadi pegangan umat Islam. Sudah tentu ulama yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini, memerlukan informasi yang cukup tentang tekhnik dan proses terjadinya bayi tabung dari cendekiawan muslim yang ahli dalam bidang studi yang relevan dengan masalah ini, misalnya  ahli kedokteran dan ahli biologi. Dengan pengkajian secara multidisiplioner ini, dapat di temukan hukumnya yang proposional dan mendasar.
            Bayi tabung apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak di transfer embrionya kedalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian di suntikkan ke vagina atau uterus istri, kemudian buahnya (vertilized ovum) di tanam di dalam rahim istri, asal keadaan suami istri benar-benar memerlukan cara bayi tabung untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqih islam.

Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) di perlakukan seperti dalam keadaan terpaksa
(emergency). Padahal kradaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.
Sebaliknya kalau bayi tabung itu dilakukan dengan bantuan donor sperma atau ovum, maka diharamkan. Dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil bayi tabung tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
Dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk untuk mengharamkan bayi tabung dengan donor ialah sebagai berikut:
1.      Al-Quran Surat Al-isra ayat 70:

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.
Dan Surat At-Tin ayat 4:

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
            Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan yang lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabat nya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya bayi tabung dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang di inseminasi.
2.      Hadis Nabi:
Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). Hadis riwayat Abu daud, Al-Tirmidzi, dan Hadis ini di pandang sahih oleh Ibnu Hibban.
            Dengan hadis ini para ulama mazhab sepakat mengharapkan seseorang mengawini/melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah.
·         Menurut mazhab hanbali, wanita tidak boleh dinikahi oleh pria yang menghamilinya sebelum lahir kandungan nya. Sebab dia itu terkena iddah.
·         Menurut mazhab syafi’i membolehkan wanita hamil tersebut dikawini oleh orang yang tidak menghamilinya tanpa harus menunggu bayi lahirnya, sebab anak yang dikandungnya itu tidak ada hubungan nasab dengan pria yang berzina yang menghamili ibunya. Karena itu, adanya si janin itu sama  dengan tidak ada, sehingga tidak perlu ada iddah
·          Sementara Abu Hanifah membolehkan juga seorang mengawini wanita hamil dari zina dengan orang lain(sah nikahnya), tetapi dengan syarat si pria yang menjadi suami nya itu untuk sementara tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan istrinya sebelum kandungan lahir.
            Jelaslah, bahwa masalah mengawini wanita hamil karena zina itu merupakan masalah ijtihadiyah dan di kalangan ulama terdapat 3 pendapat. Pendapat yang paling membawa masalah pada masyarakat indonesia, ialah pendapat Abu hanifah yang membolehkan seorang pria menikahi wanita hamil karena zina dengan pria lain yang tidak mau bertanggung jawab, dengan catatan: si suami tidak boleh mensetubuhi si istri sebelum lahir kandungannya berdasarkan pertimbangan antara lain sebagai berikut:
1)      Fatwa Hukum Abu hanifah telah mengandung unsur hukuman yang bersifat edukatif dan kuratif terhadap wanita pelaku zina itu.
2)      Untuk menjaga kehormatan anak yang tak berdosa yang lahir dari hubungan yanh tidak sah. Sebab semua anak lahir sebagai anak yang suci, tidak membawa dosa.  Yang berdosa itu adalah pria dan wanita yang menyebabkan kelahirannya sebagai anak zina.
3)      Untuk menutup aib pada keluarga wanita itu, sebab kehamilan si wanita dan kelahiran si anak tanpa memiliki suami/bapak  yang formal adalah sangat tercela di masyarakat, sedangkan islam menganjurkan orang mau menutup aib orang lain.
4)      Sesuai dengan hadis nabi saw:
      
            Ingatlah! Tidak boleg di setubuhi wanita-wanita hamil, sehingga  mereka melahirkan, dan tidak boleh pula di setubuhi wanita-wanita tidak hamil, sehingga jelas bersih rahimnya karena menstruasi.
(hadis ini disampaikan Nabi dalam kasus tawanan perang authas).
3.      Kaidah Hukum fiqih Islam berbunyi:
Menghindari madarat (bahaya) harus didahulukan atas mencari/menarik masalah/kebaikan.
Kita dapat memaklumi bahwa bayi tabung dengan donor sperma dan atau ovum lebih mendatangkan  madarat nya daripada masalahnya. Masalahnya adalah bisa membantu pasangan suami istri yang kedua nya atau salah satunya mandul atau ada hambatan alami pada suami dan/atau istri yang menghalangi bertemunya sel sperma dan sel telur. Misalnya karenasaluran telurnya terlalu sempit atau ejakulasinya terlalu lemah. Namun, mafsadah bayi tabung itu jauh lebih besar, antara lain sebagai berikut:
a.       Pencampuran nasab, padahal islam sangat menjaga kesucian alat kelamin dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan kemahram-an (siapa yang halal dan siapa yang haram dikawini) dan kewarisan.
b.      Bertentangan dengan sunatullah atau hukum alam.
c.       Bayi tabung pada hakikatnya sama dengan prostitusi/zina, karena terjadi pencampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
d.      Kehadiran anak  hasil bayi tabung bisa menjadi sumber konflik di dalam rumah tangga, terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali  bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak-ibunya.
e.       Anak hasil bayi tabung yang pencampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek dari pada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal/nasabnya.
f.       Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami (natural), terutama bagi bayi tabung lewat ibutitipan yang harus menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yan punya benihnya, sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan antara anak dan ibunya secara alami.

            Mengenai status/anak hasil bayi tabung dengan donor sperma dan atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan status nya sama dengan anak hasil prostitusi. Dan kalau kita perhatikan bunyi pasal 42 UU perkawinan No.1/1974: “anak yang sah adalah yang sah”; maka tampaknya memberi  pengertian bahwa bayi tabung  dengan bantuan donor  dapat di pandang pula sebagai anak sah, karena ia pun lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah. Namun kalau kita perhatikan pasal-pasal dan ayat-ayat lain dalam UU perkawinan ini, terlihat bagaimana besarnya peranan agama yang cukup besar dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pada pasal 2 (1) tentang pengesahan perkawinan, pasal 8 (f) tentang larangan kawin antara 2 orang karena agama melarangnya, pasal 29 (2)  tentang sah nya perjanjian perkawinan dan pasal 37 tentang pengaturan harta bersama dalam perkawinan bila terjadi perceraian, dan lagi negara kita tentunya tidak mengizinkan bayi tabung dengan sperma/ovum donor, karena tidak sesuai dengan pancasila, UUD 1945 pasal 29 ayat 1, dan bangsa Indonesia yang religious itu. Karena itu, pasal 42 UU perkawinan itu perlu diberi tambahan penjelasan sehubungan dengan adanya teknologi bayi tabung dengan donor atau dengan transfer embrio kerahim ibu titipan/kontrakan.
            Asumsi menteri kesehatan bahwa masyarakat indonesia termasuk kalangan agama nantinya bisa menerima bayi tabung seperti halnya KB. Namun harus diingat bahwa kalangan agama bisa menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB yang bertentangan dengan agama, seperti sterilisasi, menstrual regulation dan abortus. Karena itu, diharapkan pemerintah jugahanya mau mengizinkan praktek bayi tabung yang tidak  bertentangan dengan prinsip agama, dalam hal ini islam melarang sama sekali  percampuran nasab dengan penataran sperma dan atau ovum donor.
   
BAB III
PENUTUP
3. KESIMPULAN
3.1 Keluarga Berencana (KB)
KB adalah singkatan dari Keluarga Berencana. Menurut Kamus BesarBahasa
Indonesia(1997), maksud daripada ini adalah: "Gerakan untuk membentuk keluarga yang
sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran." Dengan kata lain KB adalah perencanaan
jumlah keluarga. Perencanaan Keluarga Berencana dapat di lakukan dengan
beberapa cara, yaitu: penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti
menggunakan kondom,spiral, suntikan dan lain sebagainya. Tubektomi untuk perempuan dan Vasektomi untuk laki-laki.
Keluarga Berencana (KB) Dalam Sudut Pandang Islam:
·         Keluarga Berencana (KB) diharamkan atau dilarang jika diantara suami dan isteri salah satunya merubah keadaan yang sudah ada. Contohnya Tubektomi untuk perempuan dan Vasektomi untuk laki-laki.
·         Keluarga Berencana (KB) dibolehkan jika :
o   KB adalah ikhtiar manusia untuk mengatur kehamilan dalam keluarga secara tidak melawan hukum agama demi mendapat kesejahteraan keluarga dan bangsa.
o   Islam membenarkan KB untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, menciptakan anak yang sehat, cerdas, dan shaleh.
o   KB harus didasarkan atas kesadaran dan sukarela dengan mempertimbangkan faktor agama dan adat istiadat.
o    Penggunaan kontrasepsi tidak dipaksakan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam, serta harus berdasar kesepakatan suami-istri.
o   Kontrasepsi dalam rahim dibenarkan jika pemasangan dilakukan oleh tenaga medis wanita. Jika tenaga medisnya pria, harus didampingi sang suami.
3.2  Bayi Tabung
Dari uraian-uraian di atas, dapatlah disampaikan kesimpulan dan saran sebagai berikut:
1.       Bayi tabung dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak di transfer embrionya kedalam rahim wabita lain (ibu titipan) diperbolehkan islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya (ada hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaan atau main-main). Dan status anak hasil bayi tabung macam ini sah menurut islam.
2.       Bayi tabung buatan dengan sperma dan atau ovum donor diharamkan (dilarang keras) islam. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil bayi tabung ini status nya sama dengan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.
3.       Pemerintah hendak melarang berdirinya bank Nutfah/sperma dan bank Ovum untuk pembuatan bayi tabung, karena selain bertentangan dengan norma agama dan moral, serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang ada dari bayi tabung tanpa perlu adanya perkawinan.
4.       Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer kedalam rahim wanita lain (ibu titipan), pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan bayi tabung pada manusia dengan sperma atau ovum donor.
A.      SARAN
-          Kita sebagai umat manusia yang beragama pada umumnya dan kaum muslim khususnya harus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT.
-          Mensyukuri segala nikmat dan karunia-Nya yang telah di limpahkan kepada kita.
-          Menghindari segala kemungkinan yang dapat membawa kita untuk melakukan tindakan tercela seperti berzina.
-          Mampu mempertimbangkan dan mengevaluasikemajuan perkembangan teknologi dalam mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.